SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah tengah menyiapkan langkah khusus untuk membantu debitur perbankan yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah, termasuk Cilacap dan Purbalingga.
Kebijakan ini menjadi bentuk respons OJK terhadap kondisi force majeure yang memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa meskipun program relaksasi kredit nasional telah berakhir pada akhir 2024. OJK tetap membuka ruang penanganan khusus bagi masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.
Menurutnya, proses penyusunan skema tengah berjalan dan sejumlah debitur terdampak sudah mulai terdata.
BACA JUGA: Banyak Keluhan Debt Collector, OJK Jateng Minta Warga Berani Melapor
“OJK tentu dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan dapat memberikan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Saat ini kami sedang memproses skema untuk wilayah yang mengalami musibah tersebut,” ujar Hidayat.
Ia menyebut bahwa beberapa debitur di Cilacap telah terkonfirmasi mengalami gangguan usaha akibat bencana yang terjadi.
OJK masih menghitung langkah penanganan paling tepat agar perbankan tetap sehat, tetapi debitur tetap terlindungi.
NPL Jateng – DIY Masih di Atas Target
Di sisi lain, perbankan di wilayah Jawa Tengah dan DIY masih menghadapi tantangan dalam menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Hingga akhir 2025, angkanya masih berada di kisaran 5,5 persen, sedikit di atas batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen.
Hidayat menilai peningkatan NPL dalam dua tahun terakhir menunjukkan kualitas kredit yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta pertumbuhan kredit yang belum cukup kuat menjadi faktor utama tingginya NPL.
“Pertumbuhan kredit memang ada, tetapi belum mampu menopang kualitas pembiayaan agar kembali stabil,” katanya.
Menurutnya, kondisi sektor riil yang belum pulih sepenuhnya turut memengaruhi kemampuan debitur dalam mengembalikan kredit. Padahal secara likuiditas, perbankan memiliki kapasitas penyaluran kredit yang cukup.
NPL di wilayah Jateng dan DIY juga tercatat lebih tinggi dari rata-rata nasional, sehingga membutuhkan strategi khusus dan koordinasi lintas lembaga.
Perkuat Strategi pada 2026
OJK menargetkan tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat langkah penurunan NPL sekaligus mendorong pertumbuhan kredit yang lebih sehat.
“Mulai awal 2026, kita akan mencari strategi yang lebih signifikan agar pembalikan atau penurunan persentase NPL bisa benar-benar dirasakan,” tutur Hidayat.
Dia menegaskan, fungsi intermediasi perbankan di Jateng dan DIY secara umum masih cukup baik dengan loan to deposit ratio (LDR) di kisaran 80-90 persen. Namun, kualitas kredit tetap menjadi fokus utama pengawasan.
“NPL ini tetap jadi PR utama kita. Pertumbuhan kredit harus jalan, tapi kualitas juga harus dijaga,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





