HeadlinePendidikan

Ombudsman Jateng Terima 264 Aduan Sumbangan Pendidikan, Termasuk Pungutan Wisuda

×

Ombudsman Jateng Terima 264 Aduan Sumbangan Pendidikan, Termasuk Pungutan Wisuda

Sebarkan artikel ini
Bansos April 2026 | Polda Bintara | Insentif Dokter | Surat CPNS | Kritik Saran MPLS | sekolah swasta | Gaji KPPS | pungli ppdb | bacapres janji | Perusahaan THR
Ilustrasi seseorang mengangsurkan amplop. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman Jateng menerima sebanyak 264 laporan mengenai indikasi permintaan sumbangan pendidikan di satuan pendidikan. Temuan tersebut termasuk permintaan sumbangan wisuda kelulusan peserta didik.

Ombudsman Jateng juga mendapatkan temuan iuran pembangunan sekolah, acara ekstra kurikuler, studi wisata, dan pembelian seragam sekolah.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir pihaknya menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan.

BACA JUGA: Ramai Wisuda TK hingga SMA Beratkan Orang Tua, Begini Respons Ganjar dan Temuan Ombudsman Jateng

“Pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali murid ini karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak mendapat tanggungan BOS,” ungkap Farida melalui sambungan telepon, Senin, 19 Juni 2023.

Penyelenggaraan acara wisuda, mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA tak terlepas dari sorotannya. Baginya, esensi dari wisuda pada satuan pendidikan perlu dipertanyakan.

Farida menuturkan, pungutan sumbangan wisuda untuk selebrasi kelulusan ini ia sebut sebagai maladministrasi.

Menurutnya, khusus SD Negeri dan SMP Negeri aturan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar. PP tersebut mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ombudsman Jateng temukan paguyuban wali murid jadi penggalang dana sumbangan

Ia mengatakan, mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Yaitu tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan,

Berdasarkan temuannya, justru paguyuban orang tua dan wali murid yang berusaha menjadi penggalang dana untuk mencari sumber biaya dalam selebrasi kelulusan siswa.

BACA JUGA: Terima 10 Aduan Pungli di Sekolah Negeri, Ombudsman Jateng: Pejabat ‘Titip Anak’ Saat PPDB Termasuk Maladministrasi

Farida menekankan, pungutan, sumbangan, iuran atau sejenisnya yang dipaksakan malah membebani orang tua siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu.

“Kami menemukan paguyuban orang tua/wali murid menjadi penggalang dana untuk kegiatan yang tidak dalam tanggungan APBN atau APBD termasuk wisuda. Bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan,” terang Farida.

Farida mempertanyakan esensi dari selebrasi kelulusan siswa sekolah melalui wisuda. Ia juga mendorong tim inspektorat meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendidikan.

“Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda pada tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?” pungkasnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp