“Ada beberapa restoran yang pasang lepas, pasang lepas,” lanjutnya.
Padahal, menurut Wahab, restoran hanya sebagai wajib pungut yang melakukan pemungutan pajak makanan dan minuman dari pengunjung, kemudian disetorkan ke kas daerah.
Ia berharap, dengan hadirnya KPK bisa memberikan imbauan dan mendorong para pengusaha hotel dan resto berperan aktif dan maksimal meningkatkan PAD Kabupaten Kendal.
“PBB kan bayarnya setahun sekali, tapi kalau resto kan setiap hari. Jika hal itu optimal, Insya Allah akan melebihi PBB. Perlu saya tegaskan tidak ada kenaikan pajak,” tandasnya.
Sementara Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama memaparkan terkait Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK. Menurutnya, MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi pada pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.
“MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard dari KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. Ini melalui perbaikan tata kelola pemerintahan pemerintah daerah seluruh Indonesia,” jelasnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, kehadiran KPK menjadi pencerahan dan dapat menguatkan komitmen sebagai penyelenggara negara untuk mencegah terjadinya korupsi.
Selain itu, kehadiran tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi. Pihaknya senantiasa membutuhkan arahan dan saran dari KPK.
“Semakin dekat dengan KPK akan membuat kita tertahan untuk tidak terjadi praktik korupsi. Kita berharap terus mendapat supervisi dan koordinasi, supaya tidak terjadi praktik korupsi di tengah-tengah kita semua,” ujar Bupati Dico. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto