Scroll Untuk Baca Artikel
Derap Nusantara

Optimalkan Sektor Pertanahan, Menteri ATR/BPN Lengkapi Layanan Sertifikat Elektronik di Jawa Tengah

×

Optimalkan Sektor Pertanahan, Menteri ATR/BPN Lengkapi Layanan Sertifikat Elektronik di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
pertanahan jawa tengah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberi keterangan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 12 Juli 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan meluncurkan layanan sertifikat elektronik di 29 kantor pertanahan di Jawa Tengah.

“Kita akan meluncurkan layanan sertifikat elektronik, khususnya di 29 kantor pertanahan [Jawa Tengah]. Sebelumnya, sudah 6 yang bisa. Sekarang lengkap jadi 35 kantor pertanahan,” ujar AHY di Semarang, Jumat, 12 Juli 2024.

AHY menjelaskan bahwa dengan hadirnya layanan sertifikat elektronik di 35 kabupaten dan kota, harapannya kinerja sektor agraria dan pertanahan di Jawa Tengah dapat berlangsung optimal.

BACA JUGA: Termasuk Jawa Tengah, BPN Ungkap Angka Kemiskinan Nasional Turun 3 Tahun Beruntun

“Kita ingin meyakinkan bisa bekerja dengan semakin baik, profesional, dan optimal,” tuturnya.

AHY menyebut kunjungannya di Jawa Tengah akan berdurasi sekitar 2–3 hari untuk melakukan serangkaian kegiatan. Antara lain, peluncuran layanan sertifikat elektronik, penyerahan sertifikat, hingga pengungkapan mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah.

“Senin kita akan ungkap kejahatan pertanahan, mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah ini. Kita akan menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat,” terang AHY.

Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat dan berantas mafia pertanahan di Jawa Tengah

Penyerahan sertifikat tanah merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tercatat, program PTSL telah mampu mendaftarkan tanah sebanyak 114,8 juta bidang dan telah menghasilkan pertambahan nilai ekonomi yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan nilai Hak Tanggungan (HT).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan