Direktur Badan Usaha Milik Daerah dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Drs Yudia Ramli, menambahkan bahwa BPD berperan penting. Terutama dalam mendukung pengelolaan kas daerah dan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi pembiayaan dan transformasi digital.
Harus Ada Pengawasan dan Keamanan IT
Di sisi lain, transformasi digital ini harus dibarengi dengan pengawasan, tata kelola, hingga budaya keamanan IT.
Dia melanjutkan, OJK sendiri telah memberikan pedoman bagi industri perbankan dalam menerapkan layanan digitalisasi. Seperti POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
“OJK sudah memberikan panduan. Sudah banyak rambu-rambu yang kita berikan. Ini semua ada dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 mencakup arah pengembangan dan penguatan BPD ke depan untuk mengakselerasi BPD. Jadi bank resilien, kompetitif, dan kontributif,” jelasnya.
Sementara itu, Eko B. Supriyanto, pengamat perbankan yang juga Chairman Infobank Media Group, menyoroti peraturan pemerintah daerah harus memperkuat kinerja BPD.
Sayangnya, kondisi saat ini BPD memiliki tantangan yang tak mudah. Terutama terkait dengan shareholder dan ketentuan daerah yang kadang berbenturan dengan ketentuan OJK.
Tak kalah penting lainnya, terkait akselerasi digital dan keamanan siber. “Meski sudah terjadi kemajuan TI yang pesat di BPD, namun masih beberapa yang perlu di tingkatkan terutama tentang cyber security,” tegas Eko.
Langkah mitigasi risiko harus di perhatikan. Ada tiga saran penguatan aspek operasional dan bisnis. Aspek kebijakan dan prosedur tertulis, aspek sumber daya manusia, hingga aspek proses dan teknologi.(*)
Editor: Elly Amaliyah