Jateng

Tetap Putar Musik di Tengah Polemik Royalti, Metro Park View Hotel: Kami Sudah Bayar dan Terdaftar di LMKN

×

Tetap Putar Musik di Tengah Polemik Royalti, Metro Park View Hotel: Kami Sudah Bayar dan Terdaftar di LMKN

Sebarkan artikel ini
Metro Park View Hotel semarang
Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang. (Dok)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah ramainya polemik royalti musik yang menyeret sejumlah pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran, Metro Park View Hotel Semarang memilih untuk tetap memutar musik latar di seluruh area hotel.

General Manager Metro Park View Hotel, Heri S Buhori, memastikan pemberlakuan langkah ini karena pihaknya sudah terdaftar resmi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan membayar iuran tahunan.

“Kami sudah terdaftar di LMKN, untuk tahun ini kami membayar sekitar Rp4.440.000. Pembayaran dilakukan atas koordinasi dengan PHRI, dan sampai sekarang musik di hotel tetap berjalan seperti biasa,” ujar Heri saat beritajateng.tv hubungi pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Biaya ganda jadi beban operasional

Meski sudah membayar royalti ke LMKN, pihak hotel juga tetap berlangganan layanan musik digital berbayar seperti Spotify Premium dan YouTube Premium untuk memastikan kualitas audio dan legalitas konten. Kondisi ini, menurut Heri, menambah beban operasional.

“Pengeluarannya jelas jadi double. Sudah bayar LMKN, masih bayar Spotify atau YouTube berbayar. Dari segi operasional jelas berat, tapi kami jalani saja,” ungkapnya.

BACA JUGA: Agustusan Rayakan HUT RI dan Ultah ke-4, Metro Park View Kota Lama Semarang Hadirkan Beragam Promo dan Kegiatan

Heri menambahkan, polemik ini tidak berdampak pada jumlah pengunjung hotel. Musik latar yang diputar lebih berfungsi menciptakan suasana nyaman, bukan menjadi daya tarik utama pengunjung.

“Selama ini tidak ada penurunan tamu karena isu ini. Dampak yang lebih terasa justru pada anggaran, bukan kunjungan,” tegasnya.

Namun, Heri juga berharap kejelasan penyaluran dana royalti kepada musisi bisa segera di sampaikan secara transparan, agar polemik tidak berlarut-larut.

Langkah PHRI Jawa Tengah

Sementara itu, Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Yantie Yulianti SE, mengatakan bahwa ada beberapa hotel dan restoran di Semarang yang belum terdaftar LMKN.

“Ada hotel yang sudah terdaftar, ada juga yang belum. Untuk hotel yang belum terdaftar kami memang menganjurkan berhenti memutar musik. Bagaimana pun juga harus tetap menjalankan Undang-Undang,” katanya kepada beritajateng.tv pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menambahkan, untuk hotel dan restoran yang sudah terdaftar di LMKN juga harus mereview kembali kontrak dengan homeband yang mengisi acara wedding atau lounge bar harus jelas tentang pertanggungjawaban terhadap pembayaran royalti.

Yantie juga menyatakan bahwa pihak BPP PHRI saat ini telah melakukan audiensi dengan ketua LMKN baru untuk menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar.

BACA JUGA: Buka Puasa di Metro Park View, Bisa Dapat Motor Listrik Alva One 2024

Sebelumnya, Penasihat PHRI Jawa Tengah, Benk Mintosih, juga telah mengimbau pemilik hotel dan restoran untuk berkoordinasi dan melaporkan jika ada permintaan rerkait royalti dari pihak-pihak yang memanfaatkan polemik ini.

“Kadang ada lembaga yang langsung menghubungi hotel-hotel kecil yang belum paham, bikin takut, padahal belum ada aturan jelas. Kami minta anggota PHRI segera lapor jika ada permintaan seperti itu,” tegas Benk. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp