SEMARANG, beritajateng.tv – Desakan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menguat pasca protes santri soal tayangan Program “Xpose Uncensored” Trans 7 pada Senin, 13 Oktober 2025 malam.
Kali ini, Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang tergabung dalam Aliansi Santri Nusantara Jawa Tengah, mendesak pencabutan izin siar bukan hanya untuk Trans 7, namun juga seluruh jaringan PT Trans Media Corp.
Saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela demonstrasi di Kantor KIPD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 15 Oktober 2025, Kuasa Hukum PGN, Dewang Purnama, menyebut tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pesantren, khususnya alumni Pondok Pesantren Lirboyo atau Himasal.
“Video tersebut sangat meresahkan kami. Para ulama, kiai kami di Lirboyo khususnya terlaksana suatu framing yang tidak sesuai dengan kebenarannya,” ujar Dewang.
Menurutnya, pelanggaran dalam tayangan Xpose Uncensored bukan hanya soal etika, namun juga menyangkut pelanggaran regulasi penyiaran.
“Poin pertama bahwa jurnalistik dan wartawan semua di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Di sana terdapat enam pelanggaran pasal, termasuk Pasal 2. Pasal 55 juga dilanggar, yang khususnya terkait konsekuensi sanksi baik pidana maupun administrasi kepada Trans 7,” terang Dewang.
BACA JUGA: Geruduk KPID Jateng, Ratusan Santri Minta Pencabutan Hak Siar Trans7: Berhentikan Tim Expose Uncensored!
Dewang menambahkan, KPID Jawa Tengah telah menyampaikan bahwa program tersebut memang sudah dilarang untuk kembali ditayangkan.
“Secara administrasi, sudah KPID Jawa Tengah sampaikan, sudah disurati juga, pada intinya sudah dilarang untuk menayangkan program Xpose Uncensored,” lanjutnya.
Tak hanya Trans 7, minta pencabutan hak siar Trans Media seluruhnya
Lebih jauh, Dewang menegaskan PGN tidak akan berhenti pada tuntutan pelarangan satu program saja. Mereka juga meminta KPID Jawa Tengah meneruskan rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami juga memohon kepada KPID Jawa Tengah untuk melakukan surat ke Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan, dan pihak terkait untuk melakukan pencabutan izin. Bukan hanya Trans 7, tapi Trans Media secara keseluruhan,” kata Dewang.