Dalam kesempatan itu, Masrofi menyebut NJKB antar tahunnya bisa berbeda. Masrofi juga menyinggung terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengubah struktur tarif pajak daerah, termasuk PKB.
“Antara tahun 2023 dengan 2022 sudah berbeda. Lebih tinggi yang 2023 daripada 2022, itu contoh, ada perhitungannya. Dengan keluarnya Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentu saja kita ada penyusunan tarif yang pemberlakuannya mulai tahun 2025 sebesar 13,94 persen,” kata Masrofi.
Namun, pada Januari hingga Maret 2025, Pemprov Jawa Tengah menerapkan diskon melalui program relaksasi atau diskon Merah Putih. Selain itu, pada April hingga Juni 2025 juga ada program pemutihan.
“Sehingga ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dan tunggakan pajak,” ujarnya.
Menurut Masrofi, perbandingan pajak 2026 dengan awal 2025 menimbulkan persepsi kenaikan pajak lantaran pada periode tersebut masyarakat menikmati diskon.
Ia menambahkan, saat ini Pemprov Jateng tengah mengkaji kemungkinan pemberian potongan harga sekitar 5 persen pada 2026, sebagaimana telah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno sampaikan. Namun, besaran tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau menerapkan potongan harga 5 persen dari 13,94 persen itu, maka kita akan lebih rendah pembayaran pajaknya daripada Provinsi Jawa Barat apalagi dengan DKI Jakarta,” jelas Masrofi.
Sekda Jateng Beberkan Target Pajak dan Mekanisme Opsen
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa setiap tahun target penerimaan pajak memang mengalami kenaikan.
“Setiap tahun pasti ada kenaikan target, pajak yang terbayar di tahun 2025 itu wajib pajak patuh. Konsepnya di 2026 juga akan melakukan pembayaran pajak yang sama. Di satu sisi setiap tahun juga ada pertumbuhan kendaraan baru,” kata Sumarno.
Selain kendaraan baru, ia menyebut masih ada tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang menjadi tanggung jawab Bapenda untuk ditagih. Terlebih, kata Sumarno, opsen bukan istilah baru dalam dunia perpajakan.





