Jateng

Pajak Naik Padahal Nilai Kendaraan Menyusut Tiap Tahun, Bapenda Jateng Beberkan Skema NJKB dan Opsen

×

Pajak Naik Padahal Nilai Kendaraan Menyusut Tiap Tahun, Bapenda Jateng Beberkan Skema NJKB dan Opsen

Sebarkan artikel ini
bapenda jateng
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah buka suara soal warga yang mengeluhkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang melejit naik, padahal nilai kendaraan setiap tahun mengalami penyusutan.

Keluhan itu ramai di media sosial Threads. Salah satunya akun @gerryprayudi sampaikan, yang mengaku pajak mobilnya naik dari Rp3,6 juta pada 2024 menjadi Rp4,2 juta pada 2025, lalu kembali naik menjadi Rp4,4 juta pada 2026.

“Saya warga Solo, hari ini mau bayar pajak mobil, kaget karena naik 200 ribu dari tahun lalu. 2024 bayar 3,6 juta, 2025 naik jadi 4,2 juta. Tahun ini 2026 naik lagi jadi 4,4 juta. Padahal tiap tahun nilai mobilnya selalu turun, kenapa pajaknya malah selalu naik yaa?,” tulis @gerryprayudi.

Keluhan serupa juga akun @adityozone sampaikan. Akun itu menyebut pajak sepeda motor Yamaha Byson tahun 2011 miliknya naik dari Rp350 ribu menjadi Rp450 ribu. Ia menyebut opsen justru membebani rakyat.

“Byson tahun 2011 dari 350rb jadi 450rb, gila gak ngotak sih, harusnya turun gak sih, kog malah naik, opsen membebani rakyat, jare pk gub nanti akan terbiasa, Indonesia pemerintahan teraneh sepanjang sejarah!!,” tulis akun @aityozone.

BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak

Menanggapi keluhan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi, menjelaskan bahwa perhitungan pajak kendaraan tidak sekadar melihat usia kendaraan, melainkan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan secara nasional.

Hal itu Masrofi ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026 sore.

“Semakin lama kendaraan tahunnya itu semakin murah kalau dihitung berdasarkan NJKB, NJKB itu sudah dipatok oleh Kementerian Dalam Negeri. Kendaraan baru itu objek pajaknya sekian, sama seluruh provinsi. Tapi nilai jual kendaraan bermotor tentu saja disesuaikan dengan pengurangan setiap tahunnya,” ujar Masrofi