“Sebetulnya istilah opsen ini hanya mengalihkan konsep di undang-undang pajak daerah dulu dari bagi hasil menjadi diserahkan langsung kepada kabupaten/kota,” jelasnya.
BACA JUGA: Jalankan Inpres Efisiensi dan Opsen PKB, Ketua DPRD Jateng Sumanto Minta Pemda Optimalisasi PAD
Ia menerangkan, setoran opsen kini langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota melalui sistem Samsat. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah mendorong pemerintah kabupaten/kota ikut berperan aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kalau dulu dibagi hasil ada rumusan bagaimana membaginya. Sekarang yang diperoleh masing-masing kabupaten/kota adalah objek pajak yang ada di wilayah itu,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Farah Nazila





