SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah buka suara soal warga yang mengeluhkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang melejit naik, padahal nilai kendaraan setiap tahun mengalami penyusutan.
Keluhan itu ramai di media sosial Threads. Salah satunya akun @gerryprayudi sampaikan, yang mengaku pajak mobilnya naik dari Rp3,6 juta pada 2024 menjadi Rp4,2 juta pada 2025, lalu kembali naik menjadi Rp4,4 juta pada 2026.
“Saya warga Solo, hari ini mau bayar pajak mobil, kaget karena naik 200 ribu dari tahun lalu. 2024 bayar 3,6 juta, 2025 naik jadi 4,2 juta. Tahun ini 2026 naik lagi jadi 4,4 juta. Padahal tiap tahun nilai mobilnya selalu turun, kenapa pajaknya malah selalu naik yaa?,” tulis @gerryprayudi.
Keluhan serupa juga akun @adityozone sampaikan. Akun itu menyebut pajak sepeda motor Yamaha Byson tahun 2011 miliknya naik dari Rp350 ribu menjadi Rp450 ribu. Ia menyebut opsen justru membebani rakyat.
“Byson tahun 2011 dari 350rb jadi 450rb, gila gak ngotak sih, harusnya turun gak sih, kog malah naik, opsen membebani rakyat, jare pk gub nanti akan terbiasa, Indonesia pemerintahan teraneh sepanjang sejarah!!,” tulis akun @aityozone.
BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak
Menanggapi keluhan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi, menjelaskan bahwa perhitungan pajak kendaraan tidak sekadar melihat usia kendaraan, melainkan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan secara nasional.
Hal itu Masrofi ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026 sore.
“Semakin lama kendaraan tahunnya itu semakin murah kalau dihitung berdasarkan NJKB, NJKB itu sudah dipatok oleh Kementerian Dalam Negeri. Kendaraan baru itu objek pajaknya sekian, sama seluruh provinsi. Tapi nilai jual kendaraan bermotor tentu saja disesuaikan dengan pengurangan setiap tahunnya,” ujar Masrofi
Dalam kesempatan itu, Masrofi menyebut NJKB antar tahunnya bisa berbeda. Masrofi juga menyinggung terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengubah struktur tarif pajak daerah, termasuk PKB.
“Antara tahun 2023 dengan 2022 sudah berbeda. Lebih tinggi yang 2023 daripada 2022, itu contoh, ada perhitungannya. Dengan keluarnya Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentu saja kita ada penyusunan tarif yang pemberlakuannya mulai tahun 2025 sebesar 13,94 persen,” kata Masrofi.
Namun, pada Januari hingga Maret 2025, Pemprov Jawa Tengah menerapkan diskon melalui program relaksasi atau diskon Merah Putih. Selain itu, pada April hingga Juni 2025 juga ada program pemutihan.
“Sehingga ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dan tunggakan pajak,” ujarnya.
Menurut Masrofi, perbandingan pajak 2026 dengan awal 2025 menimbulkan persepsi kenaikan pajak lantaran pada periode tersebut masyarakat menikmati diskon.
Ia menambahkan, saat ini Pemprov Jateng tengah mengkaji kemungkinan pemberian potongan harga sekitar 5 persen pada 2026, sebagaimana telah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno sampaikan. Namun, besaran tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau menerapkan potongan harga 5 persen dari 13,94 persen itu, maka kita akan lebih rendah pembayaran pajaknya daripada Provinsi Jawa Barat apalagi dengan DKI Jakarta,” jelas Masrofi.
Sekda Jateng Beberkan Target Pajak dan Mekanisme Opsen
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa setiap tahun target penerimaan pajak memang mengalami kenaikan.
“Setiap tahun pasti ada kenaikan target, pajak yang terbayar di tahun 2025 itu wajib pajak patuh. Konsepnya di 2026 juga akan melakukan pembayaran pajak yang sama. Di satu sisi setiap tahun juga ada pertumbuhan kendaraan baru,” kata Sumarno.
Selain kendaraan baru, ia menyebut masih ada tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang menjadi tanggung jawab Bapenda untuk ditagih. Terlebih, kata Sumarno, opsen bukan istilah baru dalam dunia perpajakan.
“Sebetulnya istilah opsen ini hanya mengalihkan konsep di undang-undang pajak daerah dulu dari bagi hasil menjadi diserahkan langsung kepada kabupaten/kota,” jelasnya.
BACA JUGA: Jalankan Inpres Efisiensi dan Opsen PKB, Ketua DPRD Jateng Sumanto Minta Pemda Optimalisasi PAD
Ia menerangkan, setoran opsen kini langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota melalui sistem Samsat. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah mendorong pemerintah kabupaten/kota ikut berperan aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kalau dulu dibagi hasil ada rumusan bagaimana membaginya. Sekarang yang diperoleh masing-masing kabupaten/kota adalah objek pajak yang ada di wilayah itu,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Farah Nazila





