Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat, setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.
Setiap pelanggar dapat terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411).
Namun, jika balon udara yang terbang bermuatan petasan atau mercon, dapat terjerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





