SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat transportasi Semarang, Djoko Setijowarno, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menggelar Festival Balon Udara 2025.
Djoko mengatakan, tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa bekal pengetahuan yang cukup dapat membahayakan transportasi, tetutama penerbangan.
Karenanya, ia menilai bahwa langkah Pemkab Wonosobo yang rutin menyelenggarakan festival balon udara setiap tahunnya merupakan pembinaan dan perubahan kebiasaan masyarakat.
“Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak mengganggu penerbangan. Sebab, balon udara yang diterbangkan sudah ditambatkan dengan tali, sehingga balon udara tidak terbang bebas,” kata Djoko kepada beritajateng.tv, Minggu, 6 April 2028.
BACA JUGA: Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Ilegal, Khawatir Ganggu Pesawat
Ia melanjutkan, masyarakat memang memiliki kebiasaan unik yakni menerbangkan balon udara seusai lebaran. Hal itu marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Walaupun merupakan kebiasaan bahkan tradisi, ia menganggap kegiatan menerbangkan balon sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi agar tak membahayakan keselamatan orang banyak.
“Pemda daerah lain dapat meniru Pemkab Wonosobo dengan menyelenggarakan festival balon udara. Selain menghibur masyarakat juga menjadi aktivitas wisata,” sambungnya.
Aturan dalam menerbangkan balon udara
Lebih jauh, Djoko memaparkan gangguan balon udara yang terbang liar selama masa Lebaran 2025 mencapai 19 laporan. Kejadian terus berulang ini tentu berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat.
Ia menekankan, balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30 ribu kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan.
“Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak,” tegasnya.
Ia menyebut, ada beberapa aturan ketat dalam menerbangkan balon udara. Misalnya seperti harus berlokasi di luar radius 15 kilometer dari bandara dan ditambatkan pada tanah lapang.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Event Lebaran 2025 di Jateng, Ada Festival Balon Udara hingga Grebeg Syawalan!
“Selain itu juga jauh dari pemukiman, pepohonan, tiang, kabel listrik dan SPBU. Serta berlangsung pada saat matahari terbit hingga tenggelam,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat, setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.
Setiap pelanggar dapat terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411).
Namun, jika balon udara yang terbang bermuatan petasan atau mercon, dapat terjerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





