Jateng

Pakar Transportasi Tanggapi Festival Balon Udara Wonosobo: Ditambat Tali, Tak Ganggu Penerbangan

×

Pakar Transportasi Tanggapi Festival Balon Udara Wonosobo: Ditambat Tali, Tak Ganggu Penerbangan

Sebarkan artikel ini
Festival Balon Udara Wonosobo | festival balon udara 2024 | DTW Jawa Tengah
Festival balon udara di Wonosobo. (Foto: Instagram/@travelingindonesia)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat transportasi Semarang, Djoko Setijowarno, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menggelar Festival Balon Udara 2025.

Djoko mengatakan, tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa bekal pengetahuan yang cukup dapat membahayakan transportasi, tetutama penerbangan.

Karenanya, ia menilai bahwa langkah Pemkab Wonosobo yang rutin menyelenggarakan festival balon udara setiap tahunnya merupakan pembinaan dan perubahan kebiasaan masyarakat.

“Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak mengganggu penerbangan. Sebab, balon udara yang diterbangkan sudah ditambatkan dengan tali, sehingga balon udara tidak terbang bebas,” kata Djoko kepada beritajateng.tv, Minggu, 6 April 2028.

BACA JUGA: Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Ilegal, Khawatir Ganggu Pesawat

Ia melanjutkan, masyarakat memang memiliki kebiasaan unik yakni menerbangkan balon udara seusai lebaran. Hal itu marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Walaupun merupakan kebiasaan bahkan tradisi, ia menganggap kegiatan menerbangkan balon sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi agar tak membahayakan keselamatan orang banyak.

“Pemda daerah lain dapat meniru Pemkab Wonosobo dengan menyelenggarakan festival balon udara. Selain menghibur masyarakat juga menjadi aktivitas wisata,” sambungnya.

Aturan dalam menerbangkan balon udara

Lebih jauh, Djoko memaparkan gangguan balon udara yang terbang liar selama masa Lebaran 2025 mencapai 19 laporan. Kejadian terus berulang ini tentu berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat.

Ia menekankan, balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30 ribu kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan.

“Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak,” tegasnya.

Ia menyebut, ada beberapa aturan ketat dalam menerbangkan balon udara. Misalnya seperti harus berlokasi di luar radius 15 kilometer dari bandara dan ditambatkan pada tanah lapang.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Event Lebaran 2025 di Jateng, Ada Festival Balon Udara hingga Grebeg Syawalan!

“Selain itu juga jauh dari pemukiman, pepohonan, tiang, kabel listrik dan SPBU. Serta berlangsung pada saat matahari terbit hingga tenggelam,” ucapnya.