SEMARANG, beritajateng.tv – Pakuwon Group memastikan tidak menyediakan skema ganti untung bagi rumah warga yang terdampak proyek di RT 006/RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Pakuwon memilih skema perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang muncul selama aktivitas proyek berlangsung. Sikap ini sekaligus menutup opsi pembayaran kompensasi tunai yang sebelumnya warga ajukan.
Head of Human Resources (HR) Pakuwon Group, Iful Novianto, menegaskan perusahaan tidak menyiapkan skema ganti untung bagi rumah warga yang terdampak proyek.
Pakuwon sejak awal telah berkomitmen melakukan perbaikan terhadap kerusakan rumah warga yang terdampak selama pembangunan berlangsung.
“Konsep kami dari awal adalah memperbaiki. Itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan proyek di mana pun. Karena proyek ini panjang, kalau rusak ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, ajukan lagi, kami akan perbaiki,” ujar Iful, Rabu, 12 Agustus 2026.
BACA JUGA: 19 Rumah Warga Retak Imbas Proyek Pakuwon dan Perbaikan Jalan Gombel Lama Semarang
Menurut Iful, proyek pembangunan kawasan komersial berskala besar memang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Karena itu, lanjutnya, perusahaan memilih menangani setiap kerusakan yang terbukti berkaitan dengan aktivitas proyek.
“Nanti bisa kita bayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya ada serapan tenaga kerja,” paparnya.
Namun, warga yang berharap mendapatkan pembayaran atas kerusakan rumahnya tidak akan memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang.
“Untuk konsep ganti untung memang tidak ada. Kami tetap membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kerusakan rumahnya supaya bisa kami tindak lanjuti melalui perbaikan,” ujarnya.
19 Rumah Rusak, 14 Jadi Tanggung Jawab Pakuwon
Berdasarkan pendataan yang ada, terdapat 19 rumah warga yang mengalami kerusakan. Namun, Pakuwon menyebut tidak seluruh kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
Sebanyak lima rumah berada dalam tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Sementara 14 rumah lainnya menjadi bagian yang akan diperbaiki Pakuwon.
Perusahaan telah melakukan survei terhadap 14 rumah tersebut sebanyak dua kali sejak Juli 2026. Survei pertama dilakukan tim internal, sedangkan survei berikutnya melibatkan vendor yang akan mengerjakan perbaikan.
Iful memastikan perbaikan tidak dilakukan secara asal. Kerusakan pada struktur maupun dinding akan ditangani menggunakan metode teknis sesuai tingkat kerusakannya.
“Kalau ada retakan, tidak kami tambal begitu saja. Ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu. Kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” jelasnya.
Di sisi lain, Pakuwon menilai proyek tersebut juga membawa dampak ekonomi bagi kawasan Gombel. Iful menyebut pembangunan kawasan komersial tersebut telah menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja selama tahap pematangan lahan dan pembangunan.
Jumlah tersebut prediksi meningkat hingga sekitar 10.000 tenaga kerja ketika pusat perbelanjaan mulai beroperasi.
“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya adalah serapan tenaga kerja,” katanya.
Namun, manfaat ekonomi tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap warga terdampak. Bagi masyarakat yang rumahnya retak atau mengalami kerusakan, persoalan utama bukan sekadar hadirnya lapangan pekerjaan, tetapi kepastian rumah mereka kembali aman dan layak huni.
Tidak Hanya Sekali Perbaikan
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan pemerintah kota akan mengawal proses perbaikan rumah warga terdampak.
Menurut Ferry, kewajiban perbaikan tidak berhenti pada satu kali pengerjaan. Selama aktivitas proyek masih berlangsung, warga dapat kembali mengajukan laporan apabila muncul kerusakan baru yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga tidak cuma satu kali, tetapi selama proyek itu berjalan dan tidak asal menempel, melainkan sesuai standar teknis,” kata Ferry.
Dinas Tata Ruang juga menyebut perbaikan memiliki mekanisme garansi. Dengan demikian, warga masih memiliki ruang untuk meminta perbaikan kembali apabila kerusakan muncul setelah pekerjaan berjalan.
Pakuwon bahkan tetap bersedia menangani kerusakan yang di temukan setelah 17 Agustus 2026 selama kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek.
Proyek Belum Masuk Tahap Pembangunan Gedung
Di tengah munculnya keluhan warga, Dinas Tata Ruang menegaskan bahwa aktivitas Pakuwon di kawasan tersebut saat ini belum masuk tahap pembangunan gedung.
Ferry menjelaskan izin yang pemerintah kota terbitkan baru mencakup penataan atau pematangan lahan. Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan belum terbit.
“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan. Kami juga belum mengeluarkan PBG. Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pematangan lahan menjadi krusial. Terlebih, pekerjaan proyek sudah menimbulkan keluhan dari warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi. (*)





