Kata dia, Pansus tengah mendalami proses pemberhentian dan pergantian posisi pegawai rumah sakit tersebut.
“Mulai dari pengangkatan direktur hingga pemberhentian 220 orang, termasuk terkait mutasi jabatan sekaligus ada beberapa yang diturunkan eselonnya,” ucapnya.
Teguh menuturkan, jika dalam rapat-rapat Pansus Hak Angket ada penemuan kesalahan Sudewo saat menjabat sebagai Bupati Pati, maka mereka bisa mengusulkan pemakzulan terhadap Sudewo.
Setelah itu panitia hak angket akan memberikan hasil itu ke rapat paripurna DPRD. Jika disetujui, maka keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung atau MA.
“Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” pungkas Teguh. (*)
Editor: Farah Nazila