SEMARANG, 16/8 (beritajateng.tv) – DPRD Jateng membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jateng. Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Sejumlah pasal krusial tentang Raperda tersebut akan dibahas setelah Pansus menerima paparan dari Biro Kesra Setda Jateng pada 29 Agustus 2022 nanti.
Pansus Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jateng diketuai Saiful Hadi (PDI Perjuangan) dan posisi Wakil Ketua dijabat Abdul Hamid (PKB). Saiful Hadi mengatakan, Raperda perlu dikawal karena pondok pesantren memiliki peran sentral membentuk akhlakul karimah generasi muda.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng tersebut, Perda Pesantren diharapkan mampu mencegah paham intoleran masuk pesantren.
“Selain pendidikan keagamaan, hendaknya materi 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika juga masuk pesantren,” katanya, Selasa (16/8/2022).