SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang menindak kendaraan yang mengganggu ketertiban parkir di dua ruas jalan, Kamis (5/11/2026).
Petugas menderek mobil rusak yang pemiliknya tinggalkan di Jalan Ki Mangunsarkoro dan menggembok mobil yang parkir melewati marka di tikungan Jalan KH Ahmad Dahlan.
Penertiban tersebut menyasar dua persoalan berbeda. Di Jalan Ki Mangunsarkoro, keberadaan mobil rusak milik pedagang mengganggu pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum.
Sementara di Jalan KH Ahmad Dahlan, kendaraan yang parkir di area tikungan berpotensi mengganggu pandangan dan pergerakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan petugas menderek mobil rusak yang parkir di Jalan Ki Mangunsarkoro setelah menerima aduan masyarakat.
Kendaraan tersebut mereka tinggalkan di lokasi berjualan sehingga ruang parkir tidak dapat mereka manfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya di bawa pulang dan tidak di tinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat bermanfaat dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Dody.
BACA JUGA: Iswar Aminuddin ke Kalimantan Barat, Bawa Misi Berburu Inovasi untuk Semarang
Di lokasi berbeda, petugas Dishub menggembok satu mobil yang parkir melebihi batas marka di Jalan KH Ahmad Dahlan. Kendaraan itu juga berada tepat di area tikungan.
Menurut Dody, parkir di tikungan bukan sekadar pelanggaran marka. Posisi kendaraan dapat mengurangi ruang pandang pengendara dan menghambat pergerakan kendaraan lain.
“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan di parkir sesuai marka serta tidak menempati area larangan,” tambahnya.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengingatkan juru parkir dan petugas keamanan di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan agar tidak membiarkan kendaraan menempati area terlarang. Mereka di minta ikut mengawasi penggunaan ruang parkir sesuai marka yang tersedia.
Dinas Perhubungan juga menjelaskan prosedur pembukaan gembok kendaraan yang ditindak. Pemilik mobil di arahkan mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima.
Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, pemilik dapat mengikuti proses pembukaan gembok melalui petugas Dinas Perhubungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dody menegaskan, pengawasan parkir akan terus terlaksana untuk menjaga fungsi ruang parkir dan kelancaran lalu lintas.
Ia mengingatkan pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, serta masyarakat agar tidak menggunakan area larangan untuk parkir. (*)





