Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pasca Gugatan Praperadilan, KPK Hari Ini Bakal Periksa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Dua Tersangka Lain

×

Pasca Gugatan Praperadilan, KPK Hari Ini Bakal Periksa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Dua Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
KPK Mbak Ita KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. (ant)

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ungkap hakim dalam sidang.

Penolakan ini mengukuhkan status Mbak Ita sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah

KPK menyebutkan kasus ini juga mencakup pemotongan insentif pegawai atas pencapaian pemungutan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Upaya hukum Mbak Ita untuk membatalkan status tersangkanya pun tidak membuahkan hasil. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut meminta agar menganggap Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah, tetapi hakim memutuskan sebaliknya.

Penetapan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan