Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pasca Gugatan Praperadilan, KPK Hari Ini Bakal Periksa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Dua Tersangka Lain

×

Pasca Gugatan Praperadilan, KPK Hari Ini Bakal Periksa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Dua Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
KPK Mbak Ita KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.

Selain Mbak Ita, KPK juga meminta kehadiran tiga individu lainnya. Mereka adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Kemudian, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dan terakhir, Martono, Direktur PT Chimarder777 serta PT Rama Sukses Mandiri, yang juga memimpin Gapensi Semarang.

BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara

Langkah KPK ini terjadi setelah gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan tertolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Hakim menegaskan bahwa seluruh permohonan dan keberatan dalam sidang tidak pihaknya terima.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan