Hukum & Kriminal

Pasca Gugatan Praperadilan, KPK Hari Ini Bakal Periksa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Dua Tersangka Lain

×

Pasca Gugatan Praperadilan, KPK Hari Ini Bakal Periksa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Dua Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
KPK Mbak Ita KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.

Selain Mbak Ita, KPK juga meminta kehadiran tiga individu lainnya. Mereka adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Kemudian, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dan terakhir, Martono, Direktur PT Chimarder777 serta PT Rama Sukses Mandiri, yang juga memimpin Gapensi Semarang.

BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara

Langkah KPK ini terjadi setelah gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan tertolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Hakim menegaskan bahwa seluruh permohonan dan keberatan dalam sidang tidak pihaknya terima.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ungkap hakim dalam sidang.

Penolakan ini mengukuhkan status Mbak Ita sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah

KPK menyebutkan kasus ini juga mencakup pemotongan insentif pegawai atas pencapaian pemungutan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Upaya hukum Mbak Ita untuk membatalkan status tersangkanya pun tidak membuahkan hasil. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut meminta agar menganggap Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah, tetapi hakim memutuskan sebaliknya.

Penetapan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp