SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.
Selain Mbak Ita, KPK juga meminta kehadiran tiga individu lainnya. Mereka adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Kemudian, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dan terakhir, Martono, Direktur PT Chimarder777 serta PT Rama Sukses Mandiri, yang juga memimpin Gapensi Semarang.
BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara
Langkah KPK ini terjadi setelah gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan tertolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Hakim menegaskan bahwa seluruh permohonan dan keberatan dalam sidang tidak pihaknya terima.