Tin mengungkapkan, keluhan yang muncul berasal dari kader posyandu yang menemukan bahan makanan yang ternilai tidak layak konsumsi. Yakni buah pisang dalam kondisi kurang baik saat awal Ramadan.
“Keluhan dari kader hanya itu, soal buah yang kurang layak. Karena mereka yang langsung menerima dan berhadapan dengan balita, bumil, dan busui,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut dugaan kuat tidak hanya berasal dari kualitas bahan, tetapi juga faktor distribusi dan penyimpanan. Kondisi kemasan dan penumpukan barang di sebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan.
“Bisa jadi karena penumpukan atau kondisi boks yang panas, sehingga kualitas buah menurun. Ini juga jadi bahan evaluasi, termasuk proses distribusi dan sortir,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, berbagai pihak turut di libatkan, mulai dari kader posyandu, pengurus RW dan PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan, hingga perwakilan SPPG dan mitra distribusi. Evaluasi berlangsung secara menyeluruh, mencakup dapur produksi, pengemasan, hingga mekanisme penyaluran.
Ke depan, hasil mediasi akan disampaikan ke pihak terkait di tingkat kecamatan dan BGN sebagai dasar penerbitan kembali izin operasional SPPG.
Sebelumnya, BGN melakukan sidak terhadap SPPG Lempongsari pada 11 Maret 2026. Video sidak tersebut diunggah di Instagram @sidakbgn.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah catatan, mulai dari kondisi dapur yang belum memenuhi standar hingga kualitas bahan makanan yang perlu diperbaiki.
BACA JUGA: Viral Video Kepala Sekolah di Salatiga Protes MBG Tak Layak, Pihak SPPG Mengaku Petugas Lalai
Dari unggahan tersebut, BGN resmi menghentikan operasional sementara sejak tanggal 15 Maret 2026 yang terbit melalui surat nomor 952/D.TWAS/03/2026 perihal “Pemberhentian Operasional Sementara”.
Sementara itu, pihak SPPG Lempongsari belum memberikan pernyataan terkait sidak dan hasil mediasi yang telah dilakukan.
Kelurahan Lempongsari berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan agar layanan pemenuhan gizi bisa kembali berjalan dengan standar yang lebih baik dan aman bagi masyarakat. (*)
Editor: Farah Nazila





