Jateng

Pasca Sidak SPPG Lempongsari, Lurah Fasilitasi Mediasi Fokus Perbaikan Kualitas dan Distribusi

×

Pasca Sidak SPPG Lempongsari, Lurah Fasilitasi Mediasi Fokus Perbaikan Kualitas dan Distribusi

Sebarkan artikel ini
Kolase layar tangkap sidak SPPG Lempongsari oleh BGN. (Instagram/@sidakbgn)
Kolase layar tangkap sidak SPPG Lempongsari oleh BGN. (Instagram/@sidakbgn)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kelurahan Lempongsari memfasilitasi mediasi antara sejumlah pihak terkait polemik hasil inspeksi mendadak (sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 11 Maret 2026 lalu.

Lurah Lempongsari, Tin Subekti, menegaskan pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator agar persoalan dapat terselesaikan melalui koordinasi langsung.

Tin Subekti menjelaskan, keberadaan SPPG di wilayahnya memiliki peran penting karena menyasar kelompok rentan seperti balita, ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui) yang berada di lingkungan Lempongsari.

“Intinya kami sebagai pemangku wilayah hanya memfasilitasi. Kami mempertemukan semua pihak agar bisa koordinasi langsung, karena kalau hanya lewat WhatsApp atau telepon itu berbeda. Ketemu langsung bisa saling memahami,” ujarnya saat beritajateng.tv temui usai mediasi di Kelurahan Lempongsari pada Senin, 30 Maret 2026.

Ia menekankan, mediasi untuk mencari solusi terbaik agar program pemenuhan gizi dari pemerintah tetap berjalan, sekaligus memastikan operasional SPPG dapat kembali normal tanpa mengorbankan kualitas layanan.

“Penerima manfaat tetap harus menerima karena mereka membutuhkan. Di sisi lain, SPPG juga harus tetap bisa beroperasi karena ini program pemerintah yang harus kita sukseskan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Wabup Blora Ingatkan Pengelola MBG Jangan Sampai Ada Lagi Komplain Menu: Pastikan Layak

Dalam pertemuan tersebut, pihak yang sebelumnya melayangkan komplain di sebut sepakat untuk mencabut surat pengaduan, namun dengan sejumlah catatan yang harus pengelola SPPG penuhi. Kesepakatan itu akan di tuangkan dalam dokumen resmi dan ditindaklanjuti secara administratif.

“Sudah ada kesepakatan, tapi dengan beberapa catatan. Nanti akan di tuangkan dalam surat sebagai tindak lanjut pencabutan pengaduan. Proses administrasinya masih berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, operasional SPPG Lempongsari untuk sementara masih di hentikan. Penutupan terlaksana sambil menunggu hasil klarifikasi serta proses renovasi fasilitas dapur yang sebelumnya ternilai kurang layak.

“Untuk sementara masih tutup. Selain menunggu klarifikasi, juga sedang ada pemberlakuan perbaikan dapur,” katanya.

Tin mengungkapkan, keluhan yang muncul berasal dari kader posyandu yang menemukan bahan makanan yang ternilai tidak layak konsumsi. Yakni buah pisang dalam kondisi kurang baik saat awal Ramadan.

“Keluhan dari kader hanya itu, soal buah yang kurang layak. Karena mereka yang langsung menerima dan berhadapan dengan balita, bumil, dan busui,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dugaan kuat tidak hanya berasal dari kualitas bahan, tetapi juga faktor distribusi dan penyimpanan. Kondisi kemasan dan penumpukan barang di sebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan.

“Bisa jadi karena penumpukan atau kondisi boks yang panas, sehingga kualitas buah menurun. Ini juga jadi bahan evaluasi, termasuk proses distribusi dan sortir,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, berbagai pihak turut di libatkan, mulai dari kader posyandu, pengurus RW dan PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan, hingga perwakilan SPPG dan mitra distribusi. Evaluasi berlangsung secara menyeluruh, mencakup dapur produksi, pengemasan, hingga mekanisme penyaluran.

Ke depan, hasil mediasi akan disampaikan ke pihak terkait di tingkat kecamatan dan BGN sebagai dasar penerbitan kembali izin operasional SPPG.

Sebelumnya, BGN melakukan sidak terhadap SPPG Lempongsari pada 11 Maret 2026. Video sidak tersebut diunggah di Instagram @sidakbgn.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah catatan, mulai dari kondisi dapur yang belum memenuhi standar hingga kualitas bahan makanan yang perlu diperbaiki.

BACA JUGA: Viral Video Kepala Sekolah di Salatiga Protes MBG Tak Layak, Pihak SPPG Mengaku Petugas Lalai

Dari unggahan tersebut, BGN resmi menghentikan operasional sementara sejak tanggal 15 Maret 2026 yang terbit melalui surat nomor 952/D.TWAS/03/2026 perihal “Pemberhentian Operasional Sementara”.

Sementara itu, pihak SPPG Lempongsari belum memberikan pernyataan terkait sidak dan hasil mediasi yang telah dilakukan.

Kelurahan Lempongsari berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan agar layanan pemenuhan gizi bisa kembali berjalan dengan standar yang lebih baik dan aman bagi masyarakat. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp