Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Paslon Independen Tegal dan Sukoharjo Tak Bisa Daftar Pilkada 2024, KPU Jateng: Tidak Lolos Verifikasi

×

Paslon Independen Tegal dan Sukoharjo Tak Bisa Daftar Pilkada 2024, KPU Jateng: Tidak Lolos Verifikasi

Sebarkan artikel ini
handi tri ujiono
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu 24 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sehingga, kata Handi, Kabupaten Tegal tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tahap kedua.

Sementara itu, kata Handi, Sukoharjo sempat berproses di tahapan verifikasi faktual tahap kedua.

“Sedangkan Sukoharjo sedang berproses di verifikasi faktual tahap kedua. Tahapan kegiatannya paling akhir tgl 19 Agustus ini,” bebernya.

SK KPU soal syarat dukungan minimum paslon independen setara dengan rekomendasi parpol

Menurut penjelasan Handi, jika kedua kabupaten itu bisa lolos tahapan verifikasi faktual, maka KPU kabupaten atau provinsi bisa menerbitkan SK.

“Diterbitkanlah SK KPU kabupaten atau provinsi yang menyatakan bahwa paslon ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Geliat Bursa Pilkada Cilacap 2024, Ada Syamsul Aulia Rahman dan Awaluddin Muri

Adapun status SK KPU yang menyatakan syarat minimum dukungan terpenuhi dengan rekomendasi partai politik disebut Handi setara. Sama-sama bisa untuk mendaftar pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Statusnya sama antara SK KPU yang menyatakan syarat dukungan minimum dengan rekomendasi parpol. Sama-sama untuk digunakan syarat pencalonan, di samping syarat pribadi,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan