Sehingga, kata Handi, Kabupaten Tegal tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tahap kedua.
Sementara itu, kata Handi, Sukoharjo sempat berproses di tahapan verifikasi faktual tahap kedua.
“Sedangkan Sukoharjo sedang berproses di verifikasi faktual tahap kedua. Tahapan kegiatannya paling akhir tgl 19 Agustus ini,” bebernya.
SK KPU soal syarat dukungan minimum paslon independen setara dengan rekomendasi parpol
Menurut penjelasan Handi, jika kedua kabupaten itu bisa lolos tahapan verifikasi faktual, maka KPU kabupaten atau provinsi bisa menerbitkan SK.
“Diterbitkanlah SK KPU kabupaten atau provinsi yang menyatakan bahwa paslon ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Geliat Bursa Pilkada Cilacap 2024, Ada Syamsul Aulia Rahman dan Awaluddin Muri
Adapun status SK KPU yang menyatakan syarat minimum dukungan terpenuhi dengan rekomendasi partai politik disebut Handi setara. Sama-sama bisa untuk mendaftar pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Statusnya sama antara SK KPU yang menyatakan syarat dukungan minimum dengan rekomendasi parpol. Sama-sama untuk digunakan syarat pencalonan, di samping syarat pribadi,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila