“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan. Kalaupun ada peningkatan, [maka] harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru, apalagi melakukan lompatan [UKT] yang besar,” terangnya.
Kemendikbudristek sempat beberkan alasan kenaikan UKT
Belum lama ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengungkap adanya penambahan kelompok UKT di sejumlah PTN. Tujuannya, terutama guna memberi fasilitas kepada mahasiswa yang mampu.
Sedangkan, permasalahan muncul ketika kampus menaikkan biaya UKT besar-besaran yang umumnya terjadi mulai UKT golongan empat dan seatasnya. Sementara kenaikan UKT itu rata-rata lima hingga 10 persen yang lantas membuat mahasiswa tak keruan.
Nadiem pun menegaskan bahwa aturan UKT anyar tersebut berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang saja. Akan tetapi, tak berlaku bagi mahasiswa yang telah berkuliah di perguruan tinggi.
BACA JUGA: Kisah Alumni UNNES Cicil UKT Saat Masih Kampus Fasilitasi, Tanpa Bunga Sama Sekali!
Tak hanya itu, aturan tersebut juga tak akan berlaku bagi mahasiswa baru yang ekonominya kurang. Sebab, mereka bakalan mendapat UKT golongan satu atau dua dengan nominal UKT sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Dan, tidak akan berdampak besar, bahkan sama sekali, pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya, dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” tandas Nadiem. (*)