Hukum & Kriminal

Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan

×

Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Persidangan Chiko | AI SMAN 11 Semarang
Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung, membacakan permohonan maafnya dalam akun Instagram resmi @sman11semarang.official (Foto: Instagram/@sman11semarang.official)

Menanggapi soal pasal yang menjerat Chiko, Jucka menyebut pihaknya puas dengan penerapan pasal oleh polisi lantaran dinilai sudah sesuai dengan substansi perbuatan Chiko.

Sebagai informasi, Chiko berhadapan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang pelanggaran kesusilaan.

“Cukup puas kami dengan pasal yang polisi terapkan, sudah sesuai. Tadinya kalau kami yang melapor pun, pasal yang akan kami gunakan juga sama,” jelasnya.

BACA JUGA: Chiko Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sita Konten Video dan Akun Medsosnya

Meski tak menyebut secara rinci ancaman hukuman yang pihaknya harapkan, ia menegaskan pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa memprediksi berapa lama hukuman tersangka; kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim yang mulia. Kami yakin keadilan di negara Republik Indonesia ini tetap bisa tegak,” kata dia.

Lebih jauh, Jucka mengungkap bahwa para korban masih merasa takut akibat kejadian tersebut. Para korban tetap berharap agar kasus ini segera tuntas di meja hijau.

“Korban sampai saat ini masih ketakutan, tapi mereka mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dan profesional. Harapannya, segera ada penahanan, pelimpahan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan, supaya mereka bisa tahu motif pelaku ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan