Ekbis

PDAM Tirta Moedal Jamin Pelayanan Tetap Berjalan Saat Libur Idul Fitri 1446 H

×

PDAM Tirta Moedal Jamin Pelayanan Tetap Berjalan Saat Libur Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini
PDAM Tirta Moedal Jamin Pelayanan Tetap Berjalan Saat Libur Idul Fitri 1446 H
Kantor PDAM Tirta Moedal Semarang Jalan Kelud Raya Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Semarang memastikan jika pelayanan tetap berjalan selama libur Idul Fitri 2025.

Hal ini kata Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Yudi Indardo di kantornya jalan Kelud Semarang.

Yudi mengatakan bahwa dalam rangka persiapan pelayanan libur Idul Fitri 1446 H tahun 2025 ini PDAM membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan.

BACA JUGA: PDAM Tirta Moedal Sambut Baik Pergub Jateng 2025, Dorong Industri Beralih ke Air PDAM

Satgas pelayanan terdiri dari tim produksi air, distribusi air dan pelayanan informasi maupun pengaduan pelanggan. “Semua standby, hanya pelayanan administrasi saja yang libur sesuai ketetapan Pemerintah dan aktif kembali tanggal 8 April 2025,” kata Yudi.

Yudi menyebut, pihaknya menjamin pelayanan tetap berjalan baik saat hari libur lebaran tahun 2025 bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam 5 tahun terakhir ini Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya.

“Kami fokus pada 4 K (Kualitas, Kuantitas , Kontinyitas dan Keterjangkauan). Hal ini merupakan bukti program kerja yang bisa terbilang sukses,” katanya.

Bukti sukses PDAM Tirta Moedal, berupa berjalannya KPBU SPAM Semarang Barat, NUWSP, uprating IPA Kaligarang dan penambahan kapasitas produksi dengan pembangunan IPA baru SPAM Pudak payung. Serta program kerja lain dengan pemuktahiran sistem IT untuk pelayanan serta peningkatan kapasitas SDM.

“Kami saat ini tengah fokus pada program kerja penyerapan hasil produksi untuk peningkatan cakupan pelayanan. Peningkatan pemakaian air rata-rata. Dan yang terpenting saat ini kami sedang menyesuaikan program kerja dengan terbitnya Pergub Jateng nomor 7 tahun 2025 mengenai nilai perolehan air tanah,” imbuhnya.

Dengan terbitnya Pergub Jateng nomor 7 tahun 2025 mengenai nilai perolehan air tanah, regulasi tersebut berpengaruh pada nilai pajak yang harus dibayarkan pengguna air tanah. Sehingga bila dilihat dari harga yang dibandingkan dengan air PDAM.