SEMARANG, beritajateng.tv – PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Pergub Jateng) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai kenaikan nilai perolehan air tanah. Aturan ini diproyeksikan akan memengaruhi pajak air tanah yang harus dibayarkan.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Yudi Indardo, mengungkapkan bahwa selama ini banyak industri di Kota Semarang yang masih memanfaatkan air tanah. Dengan adanya Pergub baru ini, harapannya industri komersil dapat beralih ke air PDAM dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Pergub ini membuat pajak untuk air tanah hampir setara dengan biaya penggunaan air PDAM. Ini saatnya menjaga kawasan pesisir Jawa Tengah agar tidak ada eksploitasi tanah secara berlebihan,” jelas Yudi.
BACA JUGA: Sempat Tertunda, PDAM Tirta Moedal Siapkan Penggantian Meter Induk di Kawasan Pelindo III
Yudi menekankan pentingnya peralihan ini, karena penurunan muka tanah di Semarang sudah mencapai 10 meter per dasawarsa. Dengan pajak tinggi, harapannya industri beralih ke air PDAM yang lebih terjaga kualitas dan kuantitasnya.
“Dasar pengenaan pajak menurut Pergub ini adalah kenaikan hingga lima kali lipat NPI, sehingga biayanya setara dengan air PDAM,” tambahnya.
Yudi juga menyebutkan bahwa masih banyak pihak yang mengambil air artesis, terutama dari kalangan industri. Pengambilan ini setara dengan kebutuhan 2.000 rumah tangga untuk air.
Respon (1)