“Kami saat ini tengah fokus pada program kerja penyerapan hasil produksi untuk peningkatan cakupan pelayanan. Peningkatan pemakaian air rata-rata. Dan yang terpenting saat ini kami sedang menyesuaikan program kerja dengan terbitnya Pergub Jateng nomor 7 tahun 2025 mengenai nilai perolehan air tanah,” imbuhnya.
Dengan terbitnya Pergub Jateng nomor 7 tahun 2025 mengenai nilai perolehan air tanah, regulasi tersebut berpengaruh pada nilai pajak yang harus dibayarkan pengguna air tanah. Sehingga bila dilihat dari harga yang dibandingkan dengan air PDAM.
Ia berharap, sektor industri dan lainnya yang masih memanfaatkan air bawah tanah dapat beralih ke air PDAM dengan jaminan pelayanan.
Yudi menyampaikan bahwa hal ini merupakan momentum untuk semua pihak melestarikan lingkungan kota Semarang dengan berlangganan air PDAM. (*)
Editor: Elly Amaliyah