SEMARANG, beritajateng.tv – PDIP Jawa Tengah menyampaikan surat ke KPU setempat tentang penggantian enam calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 yang mengajukan pengunduran diri.
“Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Selasa, 28 Mei 2024 malam.
Menurutnya, KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Namun, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
“Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian,” tuturnya.
Sejumlah alasan yang memungkinkan parpol mengganti caleg terpilih
Menurut Handi, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan. Misalnya, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, seperti terbukti melakukan pidana Pemilu.
Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut Handi, KPU Jawa Tengah juga akan kembali menerbitkan keputusan KPU.