Politik

PDIP Jawa Tengah Ajukan Pergantian 6 Caleg Terpilih, KPU Jateng Bakal Lakukan Klarifikasi

×

PDIP Jawa Tengah Ajukan Pergantian 6 Caleg Terpilih, KPU Jateng Bakal Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
caleg terpilih PDIP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat ditemui di kantornya, Selasa, 28 Mei 2024 malam. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvPDIP Jawa Tengah menyampaikan surat ke KPU setempat tentang penggantian enam calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 yang mengajukan pengunduran diri.

“Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Selasa, 28 Mei 2024 malam.

Menurutnya, KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.

BACA JUGA: Benarkan Dugaan Selingkuh Komisioner KPU Pati dan Sekretaris, KPU Jateng Tunggu Bukti dan Klarifikasi

Namun, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.

“Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian,” tuturnya.

Sejumlah alasan yang memungkinkan parpol mengganti caleg terpilih

Menurut Handi, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan. Misalnya, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, seperti terbukti melakukan pidana Pemilu.

Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut Handi, KPU Jawa Tengah juga akan kembali menerbitkan keputusan KPU.

Selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, kata Handi, ada pula pertanyaan dari pengurus PKS Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia.

“Partai yang mengusung bisa mengajukan penggantian dengan melengkapi bukti akta kematian. KPU akan melakukan klarifikasi hal tersebut ke partai,” ucapnya.

BACA JUGA: KPU Jawa Tengah Resmi Tetapkan PDIP Raih 33 Kursi DPRD Provinsi, PSI jadi Pendatang Baru

Sementara itu, KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada Selasa, 28 Mei 2024 malam.

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing: PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, dan Partai Golkar 17 kursi. Kemudian, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp