Selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, kata Handi, ada pula pertanyaan dari pengurus PKS Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia.
“Partai yang mengusung bisa mengajukan penggantian dengan melengkapi bukti akta kematian. KPU akan melakukan klarifikasi hal tersebut ke partai,” ucapnya.
BACA JUGA: KPU Jawa Tengah Resmi Tetapkan PDIP Raih 33 Kursi DPRD Provinsi, PSI jadi Pendatang Baru
Sementara itu, KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada Selasa, 28 Mei 2024 malam.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing: PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, dan Partai Golkar 17 kursi. Kemudian, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi