Demak, 19/10 (BeritaJateng.tv) – PT Pegadaian Kanwil XI Semarang melalui Pegadaian Area Pati memberikan fasilitas pembiayaan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Demak melalui KUR Syariah dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Fasilitas tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara PT Pegadaian Cabang Demak dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Demak, Rabu (19/10/2022).
Penandatanganan tersebut disaksikan Bupati Demak Eisti’anah, Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Endang Pertiwi, Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Pati Hijroh Puranto, jajaran Disdagkop-UKM Demak dan puluhan pelaku UMKM di Demak.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Endang Pertiwi mengatakan, PT Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang melakukan usaha penyaluran pinjaman berupa usaha pergadaian, berbasis teknologi informasi/ platform digital dan non digital.
“Pegadaian saat ini gencar bertransformasi yang sekarang berbasis digital. Sehingga transaksi bisa dilakukan melalui smartphone. Transformasi ini juga dilakukan di lini produk di antaranya berupa KUR Syariah,” kata Endang Pertiwi.
Dikatakan, Pegadaian siap memberikan modal usaha untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Demak dengan produknya yang saat ini sudah dikenal dikalangan masyarakat luas yaitu KUR Syariah.
“Dengan mengajukan persyaratan yang sangat mudah, para pelaku UMKM dapat mendapatkan pinjaman untuk modal usaha yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta,” jelasnya.
Kerja sama dengan Disdagkop-UKM ini, merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam memperluas jaringan keagenan sekaligus menjalankan literasi keuangan khususnya kepada para pelaku UMKM di Demak.