“Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan Sanksi disiplin. Paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” imbuhnya.
Menurut dia, akan ada sanksi jika ASN tidak netral. Termasuk golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Sanksinya TPP tidak akan di beri selama dua bulan.
“Kita harus bersikap profesional dan objektif dalam menjalankan tugas. Tanpa terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan,” jelasnya.
Ia berharap deklarasi netralitas ASN tidak hanya sekadar ikrar ucapan di mulut saja, melainkan benar-benar diresapi dan diimplementasikan.
Di sisi lain, Plh Sekda Kota Semarang, M. Khadik mengatakan deklarasi ini dalam rangka menciptakan iklim konduktivitas wilayah. Sesuai amanah Undang-undang bahwa ASN dan Non ASN yang ada di jajaran pemerintah itu harus netral.
“ASN dan Non ASN harus lebih mengutamakan pelayanan masyarakat, kalau untuk politik kita harus netral kepada siapapun. Sehingga jalannya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN maupun Non ASN di Pemerintah Kota Semarang agar menjalankan amanah Undang-undang.
“Ayo bareng-bareng melaksanakan apa yang menjadi amanah Undang Undang, untuk betul betul netral, tidak ada dukung mendukung. Karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah