JatengUncategorized

Pegawai Pemkot Semarang Deklarasi dan Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang Pilkada

×

Pegawai Pemkot Semarang Deklarasi dan Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pegawai Pemkot Semarang Deklarasi dan Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang Pilkada
Plh Sekda Kota Semarang memimpin upacara bendera Hari Kesadaran Nasional sekaligus deklarasi ikrar netralitas ASN dan Non ASN jajaran Pemkot Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang melakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar netralitas jelang Pilkada 2024.

Ikrar netralitas pegawai Pemkot Semarang itu bersamaan Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional di jalan Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2024).

“Saya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan semua mengenai pentingnya menjaga kondusivitas, kebersamaan. Dan persatuan menjelang Pilkada,” ujar Plh Sekda Kota Semarang, M. Khadik dalam sambutannya.

BACA JUGA: Video Pemkot Serukan ASN dan Non ASN Netral di Pilwalkot Semarang

Menurutnya, Pilkada merupakan momen penting dalam progses demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Sebagai abdi negara dan bagian dari pemerintah kota Semarang. Kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suasana menjelang Pilkada tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi dan mencegah potensi konflik atau gesekan-gesekan yang mungkin bisa muncul.

“Kebersamaan dan persatuan adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan politik. Pengalaman kita bersama dalam mewujudkan kondusivitas di Kota Semarang dalam Pilpres lalu. InsyaaAllah bisa kita wujudkan dalam Pilkada November mendatang,” ujarnya.

Masih mengenai Pilkada, lanjut dia, ia menegaskan akan pentingnya netralitas baik untuk ASN maupun Non ASN.

“Saya mengingatkan kembali kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang melalui Surat Edaran Walikota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024. Tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ucapnya.

Ikrar Netralitas Pegawai Pemkot

Ia menyebut, netralitas menjadi harga mati dan prinsip dasar yang harus di junjung tinggi sebagai penyelenggara negara.

“Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan Sanksi disiplin. Paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” imbuhnya.

Menurut dia, akan ada sanksi jika ASN tidak netral. Termasuk golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Sanksinya TPP tidak akan di beri selama dua bulan.

“Kita harus bersikap profesional dan objektif dalam menjalankan tugas. Tanpa terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan,” jelasnya.

Ia berharap deklarasi netralitas ASN tidak hanya sekadar ikrar ucapan di mulut saja, melainkan benar-benar diresapi dan diimplementasikan.

Di sisi lain, Plh Sekda Kota Semarang, M. Khadik mengatakan deklarasi ini dalam rangka menciptakan iklim konduktivitas wilayah. Sesuai amanah Undang-undang bahwa ASN dan Non ASN yang ada di jajaran pemerintah itu harus netral.

“ASN dan Non ASN harus lebih mengutamakan pelayanan masyarakat, kalau untuk politik kita harus netral kepada siapapun. Sehingga jalannya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

Ia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN maupun Non ASN di Pemerintah Kota Semarang agar menjalankan amanah Undang-undang.

“Ayo bareng-bareng melaksanakan apa yang menjadi amanah Undang Undang, untuk betul betul netral, tidak ada dukung mendukung. Karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” imbuhnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp