Jateng

Pekerja Asing di Jateng Ada 22 Ribu, Disnakertrans: Terbanyak China, Tersebar di Kawasan Industri

×

Pekerja Asing di Jateng Ada 22 Ribu, Disnakertrans: Terbanyak China, Tersebar di Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini
Pekerja Asing Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 9 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Berdasarkan izin kerja, kata Aziz, TKA di Jawa Tengah memiliki pola penempatan yang beragam. Sebagian bekerja di satu kabupaten/kota, sebagian lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan sebagian lintas provinsi sesuai kebutuhan perusahaan.

BACA JUGA: Sepanjang 2025 Rudenim Semarang Deportasi 29 Warga Negara Asing

“TKA ada yang bekerja hanya di satu kabupaten/kota, ada yang lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan ada juga yang lintas provinsi,” ujar Aziz.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, satu TKA bisa memiliki ruang lingkup kerja lintas wilayah sesuai izin yang diajukan perusahaan.

Aziz menekankan, setiap perpindahan lokasi kerja TKA harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Perusahaan atau sponsor menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas TKA.

“Kalau TKA pindah perusahaan atau pindah lokasi kerja, itu harus mengajukan izin lagi. Yang bertanggung jawab atas TKA ini sponsornya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi ketenagakerjaan akan dikenakan kepada perusahaan apabila mempekerjakan TKA tanpa izin.

“Kalau pelanggarannya dari sisi ketenagakerjaan, sponsornya yang kena sanksi. Kalau terkait orangnya, itu ranah imigrasi,” jelas Aziz.

TKA Hanya Boleh Pegang Jabatan Spesifik, Wajibkan Alih Teknologi ke Pekerja Lokal

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia diatur ketat dan hanya boleh untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik.

“Ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu dan belum ada yang bisa memenuhi dari dalam negeri, maka boleh menggunakan tenaga kerja asing. Itu ada aturannya di Permenaker, jabatan apa saja yang boleh,” katanya.

Proses perizinan TKA, lanjut Aziz, harus melalui dua jalur utama, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Perpanjangan izin pun bergantung pada lingkup wilayah kerja TKA.

“Kalau lintas provinsi, perpanjangannya di Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, di provinsi; kalau hanya di kabupaten, perpanjangannya di kabupaten,” jelasnya.

BACA JUGA: Ramai Tenaga Kerja Asing di Jateng, Aliansi Buruh: Kita Dukung Investasi Asalkan Pekerja Lokal Tak Tergeser