Ia menegaskan, keberadaan TKA di Indonesia harus memberikan manfaat nyata, baik dari sisi investasi maupun peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. Oleh sebab itu, setiap TKA profesional wajib dengan pendampingan tenaga kerja Indonesia yang linier dengan bidang pekerjaannya.
“Untuk tenaga kerja profesional, nilai manfaatnya adalah alih teknologi dan transfer knowledge. TKA wajib didampingi pendamping yang linier dengan pekerjaannya. Bukan dari administrasi atau bagian lain. Harapannya, satu tahun kemudian tenaga kerja lokal sudah cukup dan bisa menggantikan,” katanya.
Menurut Aziz, skema tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan tenaga kerja lokal agar ke depan ketergantungan terhadap tenaga kerja asing dapat terus berkurang.
“Transfer knowledge-nya di situ. Itu yang kami dorong,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





