Sementara itu, salah satu tersangka Irfan Aziz mengatakan jika ia mengaku kesal terhadap korban. Lantaran telah mengambil uang dan rokok milik temannya hingga ia secara spontan ikut menganiaya korban bersama ketiga tersangka lainnya.
“Saya ikut memukul dan menendang korban sebelumnya. Saya juga minum miras dari uang empat puluh ribu yang korban berikan,” ucap tersangka.
Dari hasil visum, lanjut AKP Winardi, korban mengalami pendarahan berat pada bagian kepala bagian depan dan belakang. Serta luka memar pada bagian dada setelah dianiaya terhadap ke Empat tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersangka di jerat dengan pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor: Elly Amaliyah





