“Setelah kedua sepeda motor jalan beriringan, pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban dan langsung kabur ke arah Semarang. Namun oleh korban terus ia kejar sekitar satu kilometer dari tempat kejadian,” terang Kasat Reskrim AKP Winardi Jumat.
Pelaku Begal Payudara Tertangkap di Demak
Sebelumnya, lanjut Kasatreskrim Demak, sempat terjadi adu mulut di antara korban dan pelaku. Hingga pelaku tega memukul wajah korban, yang spontan teriak minta tolong.
“Pelaku kita sangkakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata kasatreskrim.
Sedangkan terhadap kondisi kejiwaan pelaku, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan dokter ahli jiwa. Untuk menentukan kebenaran pengakuan pelaku tentang gangguan kejiwaan yang ia derita sejak lama.
Sementara itu, Arfian mengaku jika ia sudah dua kali ini melakukan remas payudara, dan perbuatannya tersebut timbul begitu saja tanpa ia sadari.
“Saya keluar dari rumah lali sepontan lihat wanita lewat langsung saya pegang payudaranya. Puas aja begitu kalau sudah pegang,” ucap Arfian.(*)
Editor: Elly Amaliyah