SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Husen, pelaku mutilasi bos air galon Irwan Hutagalung dengan hukuman penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan tersebut menggemparkan publik karena Husen memutilasi dan mengecor mayat korban dengan semen pada Mei 2023 lalu.
Tuntutan ke pelaku mutilasi bos air galon tersebut Jaksa Penuntut Umum bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 5 Desember 2023. Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA: Masih Ingat Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Galon? Husen Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
“Dampak terhadap kondisi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup,” katanya dalam sidang kasus mutilasi bos air galon yang berlangsung secara daring dan luring tersebut.
Dari fakta persidangan, terdakwa Husen juga terbukti mengambil uang sebesar Rp 7 juta dan sepeda motor milik korban.
“Tuntutan yang kami sampaikan sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.