Semarang, 20/6 (BeritaJateng.tv) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah.
Hal itu berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang praperadilan yang diajukan kedua tersangka yang juga residivis kasus pemalsuan di PN Semarang, Senin (20/6/2022).
Pelapor yang merupakan kuasa hukum korban, Heri Oktavianto menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka tidak pernah mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh penyidik. Tapi justru hakim mempermasalahkannya.
“Menurut kami, hakim telah khilaf dalam membuat pertimbangan putusan. Di mana hakim praperadilan masih mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” katanya usai sidang.
Dikatakannya, hakim Praperadilan menyatakan masih diperlukannya novum atau alat bukti baru guna menetapkan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.
Padahal, lanjutnya, dalam hal Praperadilan, hakim cukup berpedoman Pasal 184 KUHAP. Yang mana, hakim fokus pada penyidik apakah sudah mempunyai 2 alat bukti atau belum dan diperolehnya legal atau tidak.
Bukan mempersoalkan kualitas alat bukti dalam menetapkan tersangka, di antaranya apakah alat bukti itu sudah pernah dipakai atau belum. Dengan begitu, ada dugaan kuat bahwa hakim telah main mata dengan tersangka sebagai pemohon praperadilan.
“Menurut kami, 2 alat bukti sudah cukup. Keterangan saksi, keterangan ahli. Kemudian surat atau bukti otentik juga sudah ada. Sehingga menurut kami, alat bukti sudah cukup,” ucapnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Heri menilai, ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).