“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.
BACA JUGA: Sebanyak 66.943 Jamaah Lansia akan Melaksanakan Ibadah Haji
Besaran Bipih Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Pertama, Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
b. Kedua, Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;
c. Ketiga, Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Selanjutnya, Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Setelahnya, Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Seterusnya, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g. Kemudian, Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur);
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Provinsi Lainnya
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Terakhir, Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Demikian rincian biaya pelunasan haji reguler tahun 2023. Semoga ibadah haji mendatang berjalan lancar. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi