Nasional

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 Dibuka Hingga 5 Mei, Ini Besaran Tiap Provinsi

×

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 Dibuka Hingga 5 Mei, Ini Besaran Tiap Provinsi

Sebarkan artikel ini
pelunasan biaya haji
Pelunasan biaya haji reguler tahun 2023 dibuka sampai dengan Jum'at, 5 Mei 2023, berikut ini besaran biaya tiap provinsinya. (Foto: Freepik)

JAKARTA, beritajateng.tv – Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Saat ini pelunasan biaya haji pun sudah berlangsung.

Sementara itu, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, mereka juga mengatur masa pelunasan biaya haji dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan (biaya haji) dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang RI, Hilman Latief, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Ia pun menjelaskan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat pihaknya perpanjang dan Dirjen PHU yang akan menetapkannya.

BACA JUGA: Kloter Pertama Jamaah Haji Berangkat 24 Mei, 30 Persennya Lansia

Besaran Bipih untuk Jemaah Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Pertama, Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Kedua, Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Ketiga, Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;

d. Selanjutnya, Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Setelahnya, Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Seterusnya, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;