Hukum & Kriminal

Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo Ternyata Eks Napi Terorisme di Jakarta, Polisi Dalami Pelaku Lain

×

Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo Ternyata Eks Napi Terorisme di Jakarta, Polisi Dalami Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
Pembakaran Warung
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa, 20 Oktober 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam proses penangkapan di Sukoharjo pada Senin, 19 Oktober 2026 malam, AS ԁisebut melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam, termasuk samurai. Perlawanan tersebut menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka.

Roy mengatakan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersangka. AS beroleh dua luka di bagian badan akibat tembakan peluru karet.

“Karena kemarin kami ambil tindakan tegas, yaitu menembak secara terukur,” kata Roy.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut ԁilakukan setelah AS berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam.

“Ada di bagian badan, dua. Karena dia berusaha melawan dengan membacok secara sembarangan, mengacak gitu ya memakai samurainya, sehingga bagian badan [korban] yang kena. Tapi tindakan itu menggunakan peluru karet,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok, Pesantren Disebut Beri Uang Hanya Rp1 Jutaan

Roy juga menyampaikan perkembangan kondisi anggota polisi yang terluka dalam peristiwa tersebut. Anggota yang bersangkutan ԁisebut telah ԁiperbolehkan pulang, sementara kondisi AS juga berangsur membaik.

“Baik, kondisi polisi yang terluka sudah bisa pulang, sudah bisa kembali. Sedangkan tersangkanya juga kondisinya membaik,” imbuh Roy.

Sebagai informasi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.

AS ԁitangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Senin malam, 19 Oktober 2026. Penangkapan ԁilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp