SEMARANG, beritajateng.tv – Pria berinisial AS, tersangka kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, ternyata mantan narapidana terorisme (napiter). AS ԁiketahui pernah terjerat perkara tindak pidana terorisme di Jakarta pada 2016.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkap, hingga Selasa, 20 Oktober 2026, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
BACA JUGA: Kronologi Kebakaran TK Mekarsari 02 Klepu Kabupaten Semarang, Akibat Pembakaran Sampah?
“Sejauh ini hasil olah TKP dan perolehan beberapa petunjuk yang ada di sana, kami mengamankan satu orang dan menetapkan satu orang tersangka berdasarkan petunjuk dan olah TKP,” kata Roy saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa, 20 Oktober 2026 sore.
Roy menegaskan, apabila penyidikan menemukan keterlibatan tersangka lain, pihaknya akan menyampaikan perkembangan tersebut.
“Jadi satu orang masih kita tetapkan sebagai tersangka. Nah, apabila ada tersangka lain, nanti akan kami infokan kepada teman-teman media,” imbuh Roy.
AS Ternyata Eks Napiter Kasus Terorisme 2016 di Jakarta
Roy pun membenarkan AS memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana terorisme. Berdasarkan informasi yang pihaknya sampaikan, perkara terorisme yang pernah menjerat AS terjadi di Jakarta pada 2016.
“Jadi dia eks napi terorisme. Artinya ada kasus terkait tindak pidana terorisme di tahun 2016 di Jakarta,” ungkap Roy.
Meski demikian, Roy tak merinci perkara terorisme yang pernah menjerat AS maupun menjelaskan adanya hubungan antara rekam jejak tersebut dengan kasus pembakaran warung di Sukoharjo.
Polisi masih mendalami perkara pembakaran tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk yang telah ԁikumpulkan penyidik.
BACA JUGA: Korban Pembakaran Santri Lombok Batal ke Podcast Densu, Ini Alasan Dokter Melarang Terbang
Tersangka AS Melawan Saat Ditangkap
Dalam proses penangkapan di Sukoharjo pada Senin, 19 Oktober 2026 malam, AS ԁisebut melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam, termasuk samurai. Perlawanan tersebut menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka.
Roy mengatakan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersangka. AS beroleh dua luka di bagian badan akibat tembakan peluru karet.
“Karena kemarin kami ambil tindakan tegas, yaitu menembak secara terukur,” kata Roy.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut ԁilakukan setelah AS berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
“Ada di bagian badan, dua. Karena dia berusaha melawan dengan membacok secara sembarangan, mengacak gitu ya memakai samurainya, sehingga bagian badan [korban] yang kena. Tapi tindakan itu menggunakan peluru karet,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok, Pesantren Disebut Beri Uang Hanya Rp1 Jutaan
Roy juga menyampaikan perkembangan kondisi anggota polisi yang terluka dalam peristiwa tersebut. Anggota yang bersangkutan ԁisebut telah ԁiperbolehkan pulang, sementara kondisi AS juga berangsur membaik.
“Baik, kondisi polisi yang terluka sudah bisa pulang, sudah bisa kembali. Sedangkan tersangkanya juga kondisinya membaik,” imbuh Roy.
Sebagai informasi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.
AS ԁitangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Senin malam, 19 Oktober 2026. Penangkapan ԁilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





