Yusmanto bilang, berdasarkan informasi yang dia terima sebelumnya, kegiatan groundbreaking di Jateng direncanakan berlangsung pada 17 Oktober 2026 di kawasan Sayung, Demak.
Akan tetapi, kata dia, masih menunggu kepastian lokasi dan pelaksanaan dari BOPPJ.
Perlindungan Berbasis Alam Mangrove
Yusmanto mengatakan, kegiatan perlindungan pesisir berbasis alam, juga ada persiapannya termasuk penanaman mangrove.
Hal itu sebagai bagian dari upaya awal pengamanan pantai. Kegiatan tersebut berbeda dari dimulainya konstruksi fisik Giant Sea Wall secara keseluruhan.
DED Masih Disusun, Konstruksi Belum Final
Yusmanto mengatakan, proyek Giant Sea Wall masih berada dalam tahap perencanaan.
Dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan menentukan titik pembangunan dan bentuk konstruksi masih dalam penyusunan.
Di mana target penyelesaiannya pada Desember 2026.
Setelah desain teknis tersedia, kebutuhan anggaran dan skema pembiayaan baru dapat penghitungannya lebih terperinci.
Karena itu, kata Yusmanto, pemerintah belum bisa memastikan kapan seluruh segmen akan dibangun atau berapa lama proyek tersebut akan selesai.
“Jadi nanti mungkin yang paling realistis dalam jangka waktu singkat ini ya mungkin nature-based system-nya. Itu nature-based, jadi mangrove, perpaduan mangrove dengan ya seperti tanggul laut itu,” katanya.
Konsep perlindungan pesisir yang ada tidak hanya mengandalkan konstruksi beton.
Sejumlah bagian rencananya memadukan struktur fisik dengan perlindungan ekosistem, termasuk mangrove.
Bentuknya dapat berbeda antarlokasi, menyesuaikan kondisi pantai dan kebutuhan akses masyarakat pesisir.
Pemprov Jateng juga berpotensi mengambil peran dalam pendekatan tersebut. Terutama melalui penanaman mangrove di kawasan pesisir Demak hingga perbatasan Jepara.
Berbeda dengan Giant Sea Wall, Tanggul Laut Habiskan APBD Rp10 Miliar
Di tengah rencana proyek besar tersebut, Pemprov Jateng telah lebih dulu mengerjakan tanggul laut lokal di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Demak.
Pembangunan ini menggunakan anggaran Rp10 miliar dari APBD Jateng 2026 dan berbeda dari proyek Giant Sea Wall yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan anggaran tersebut, tanggul lokal baru dapat terbangun sepanjang sekitar 900 meter.





