Kata Suryanto, warga baru mengetahui keluarnya AMDAL sekitar Desember 2024 setelah ramai menjadi perbincangan aktivis lingkungan. Ia menyebut seluruh pemilik lahan sama sekali tak pernah perusahaan atau pemerintah hubungi terkait izin AMDAL.
“Peta AMDAL yang mereka susun secara detail ini tidak melibatkan pemilik lahan sama sekali. Itu artinya bukan cuma tidak sah, mereka melakukan perampasan kan? Membuat klaim atas tanah tanpa izin pemiliknya sama sekali,” tegas dia.
DLHK Jateng pastikan pembangunan pabrik semen tak dilakukan di wilayah Wonogiri yang dilindungi
Sebelumnya, Kepala DLHK Jawa Tengah Widi Hartanto memastikan rencana penambangan pada lahan seluas 123,315 hektare itu tidak berlangsung di kawasan geopark yang pemerintah lindungi.
“Itu di luar kawasan, kalau di karst tidak boleh, itu di luar peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Ya, deket. Tapi yang mereka tambang kan tidak semua,” ungkap Widi.
BACA JUGA: Truk Asal Sleman Buang Sampah ke Klaten, DLHK Jateng: Itu Oleh Pihak Swasta, Bukan Pemerintah
Ia menegaskan, penambangan tak begitu saja berlangsung, melainkan secara bertahap.
“Sekitar 80 hektare yang tahap pertama, tidak semua WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) itu langsung penambangan semua,” ucap Widi. (*)
Editor: Farah Nazila