SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Kebijakan tersebut ternilai dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah sehingga anggaran daerah dapat lebih banyak pengarahan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin mengatakan, rencana pengambilalihan tersebut sebelumnya telah menjadi usulan para gubernur dan kepala daerah.
Terlebih, kata dia, pemerintah daerah selama ini juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam membiayai pegawai.
“Itu kan sudah diusulkan oleh para gubernur, kepala-kepala daerah. Kita juga melihat porsi keuangan kita, APBD kita. Kalau itu ditarik, ya kita bisa bersama-sama dan kita lebih senang,” ujar Gus Yasin saat ditemui di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026 sore.
BACA JUGA: Antisipasi Sengketa, Wagub Taj Yasin Minta Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng
Ia menilai, apabila pembiayaan PPPK nantinya dialihkan kepada pemerintah pusat, kondisi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kemampuan fiskal Jawa Tengah.
“Secara fiskal bagus, sangat bagus untuk kami membangun Jawa Tengah,” tegasnya.
Gus Yasin mengatakan, terkait jumlah PPPK yang nantinya masuk dalam skema tersebut, Pemprov Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Di Jawa Tengah kita lihat nanti ya. Usulannya, dia kalau paruh waktu, terus dari tahun berapa, kita mengikuti juknisnya saja dari pemerintah pusat, dari Mendagri kan mestinya,” pungkas Gus Yasin.
Jateng Miliki Lebih dari 16 Ribu PPPK
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menyebut jumlah guru dan PPPK di lingkungan Pemprov Jateng mencapai lebih dari 16.000 orang. Ia menjelaskan, kewenangan guru yang berada di tingkat provinsi berkaitan dengan jenjang SMA dan SMK.
“Kalau jumlah guru dan PPPK kita di atas 16.000. Konsepnya kan yang mau diambil pusat bahwa ASN guru itu, itu yang di provinsi saja. Kita kan menaungi SMA/SMK,” kata Sumarno.
Menurutnya, kebijakan pengambilalihan tersebut tentu telah melalui pertimbangan pemerintah. Ia menilai terdapat dampak positif bagi pemerintah daerah.
“Itu kan kebijakannya tentu saja sudah dipertimbangkan. Iya, pasti ada dampak positifnya,” pungkas Sumarno.
BPKAD Sebut Data PPPK Harus Sesuai
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan, rencana pengambilalihan pembiayaan PPPK dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan pegawai.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak bagi pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota. Hal itu Dwianto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026 sore.
“Opsi ini menjadi salah satu jalan keluar bagi semua pemda, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjawab beberapa kendala, kebutuhan yang ada di semua pemda terkait masalah pembiayaan untuk ASN atau pegawai yang ada di seluruh Pemda,” ujar Dwianto.
Namun, ia menekankan pentingnya kesesuaian antara jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran yang pemerintah daerah ajukan. Yakni dengan data yang pemerintah pusat gunakan.
Pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat nantinya harus ada penyesuaian dengan data dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
“Harapannya, pada saat nanti pembayaran melalui alokasi yang ada dari pemerintah pusat, harapannya bahwa kebutuhan untuk membayar dan kebutuhan pegawai yang ada ini betul-betul sama,” katanya.
Dwianto menilai kesesuaian data tersebut penting karena akan berkaitan dengan besaran transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.
Jika data jumlah pegawai yang menjadi dasar perhitungan tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya, kondisi tersebut khawatirnya justru membebani pemerintah daerah.
“Kalau nanti sampai ada data yang tidak sesuai, tentunya akan berpengaruh pada nilai transfer yang akan pemerintah pusat sampaikan kepada pemda. Ya, ini tentunya akan membebani kalau kurang, tentunya akan membebani Pemda juga,” ujarnya.
Pembiayaan PPPK
Ia menambahkan, kebutuhan pembiayaan PPPK bukan perkara kecil. Sebab itu, pihaknya berharap besaran transfer dari pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Artinya, ini yang harapannya betul-betul sama yang kita butuhkan dan transfer dari pemerintah pusat,” katanya.
Dwianto mengatakan, keberadaan PPPK di pemerintah daerah berkaitan erat dengan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat. Adapun mayoritas PPPK yang pemerintah daerah rekrut berada pada sektor pelayanan dasar.
BACA JUGA: Tinjau Titik Terparah Banjir Bandang Pemalang, Taj Yasin Dorong Pemerintah Pusat Perkuat Hutan Lindung
Ia menyebut keberadaan PPPK berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) layanan dasar masyarakat.
“Jadi memang bahwa PPPK ini hubungannya semua terkait masalah pemenuhan SPM layanan dasar masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dwianto menjelaskan mekanisme pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) selama ini juga berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang pemerintah daerah terima.
Ia mengatakan, apabila PPPK paruh waktu nantinya menjadi PPPK penuh waktu dan kemudian terdapat proses perubahan status menjadi ASN, kebutuhan pembiayaannya tetap harus di hitung berdasarkan basis data yang jelas.
“Sebetulnya kita itu kan setiap tahun menerima Dana Alokasi Umum yang kita alokasikan untuk membayar semua gaji para ASN,” katanya.
Pemerintah daerah tidak memisahkan secara sederhana antara alokasi DAU untuk ASN dan PPPK. Seluruh kebutuhan tersebut harus dihitung sebagai bagian dari kebutuhan belanja pegawai.
“Pada saat nanti PPPK itu ditarik menjadi ASN, kemudian paruh waktu menjadi penuh waktu, sebetulnya akan satu kesatuan. Ini enggak kita pisah-pisah, DAU untuk ASN, DAU untuk PPPK,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah perlu menyiapkan basis data kebutuhan pegawai secara akurat. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam melakukan penghitungan.
“Sebetulnya ini menjadi satu kesatuan dan tadi, sekali lagi, bagaimana kita bisa menyiapkan seluruh kebutuhan secara basis data, sehingga nanti pemerintah pusat dalam penghitungannya pun itu mendasarkan dari data yang masing-masing Pemda ajukan,” jelas Dwianto.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran tersebut harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi, khususnya dalam belanja pegawai.
“Jadi ini kita harus mengikuti terkait masalah asas ya. Artinya, semua harus efektif, efisien terkait masalah belanja pegawai,” tandasnya.
Terlepas dari perubahan status kepegawaian maupun mekanisme pembiayaan, Dwianto berharap PPPK tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat.
Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh
Perbedaan status antara PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu maupun ASN pada akhirnya tidak mengubah tujuan utama keberadaan mereka di pemerintahan.
“Harapan kami sebetulnya nama PPPK paruh waktu, penuh waktu, ASN itu kan semua pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia berharap seluruh pegawai pemerintah dapat bekerja memenuhi kebutuhan masyarakat, baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Harapannya kita bersama-sama untuk nanti betul-betul apa yang menjadi harapan masyarakat itu kita bisa wakilkan melalui para pekerja yang ada di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
“Karena kita tidak mungkin bisa bekerja sendiri. ASN sendiri, PPPK ini kan masalah nama. Karena sekali lagi kembalinya adalah pada jumlah ideal. Jumlah yang sesuai untuk betul-betul kita bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Dwianto.
Jateng Punya 20.592 Guru PPPK, Mayoritas Berstatus Penuh Waktu
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang beritajateng.tv terima dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Dhoni Widianto, terdapat 20.592 guru PPPK di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Jateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Jumlah tersebut terdiri atas 17.638 guru PPPK penuh waktu dan 2.954 guru PPPK paruh waktu.
Data tersebut menjadi gambaran jumlah guru PPPK yang nantinya berkaitan dengan kebijakan perubahan status dan mekanisme pembiayaan yang tengah pemerintah pusat bahas. (*)
Editor: Farah Nazila





