Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Tempat Karaoke, Dua Warga Semarang Terancam Hukuman Mati

×

Pembunuhan Berencana di Tempat Karaoke, Dua Warga Semarang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
pembunuhan semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana saat memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 29 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Polisi meringkus keduanya, B (28) dan D (32) kurang dari enam jam setelah peristiwa pembunuhan terhadap S (48). Pembunuhan itu terjadi di tempat karaoke Raffi, lingkungan Tegalpanas, Selasa sekitar pukul 22.30 WIB. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp