SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah sepakat biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024. Para jemaah menyetor biaya haji sebesar Rp 55.431.75o.
Adapun besaran BPIH yang Kemenag dan Komisi VIII sepakati, untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258 dengan perkiraan kurs sebesar Rp16 ribu pers US$ dan 1 SAR sebesar Rp4,266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun di banding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menag Nasaruddin Umar.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang jemaah haji bayar langsung atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH di tetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah tersepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar calon jemaah haji di beri kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah.
“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa di berikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.