Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur tarif layanan pengiriman barang dalam ekosistem transportasi daring.
BACA JUGA: Perkuat Daya Saing UMKM, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Dorong Kredit Murah
Maman menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol dalam kebijakan tersebut. Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan apabila masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya.
Saat ini, rancangan Perpres tentang ojol tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara sebelum penerbitan. (*)





